Kamis, 15 Oktober 2009

Rangkuman SPAP SA Seksi 331

Pengamatan sediaan merupakan peosedur audit yang ditetapkan IAI. Prosedur audit ini perlu dilakukan oleh auditor sebelum mengeluarkan pendapatnya. Jika tidak, auditor bertanggung jawab untuk menjelaskan dasar pendapatnya. Auditor perlu hadir saat perhitungan fisik sediaan dilakukan oleh klien untuk memberi keyakinan tentang efektifitas metode perhitungan fisik dan mengukur kehandalan representatif klien tentang kuantitas dan kondisi sediaan.

Auditor bisa melakukan pengamatan atas sediaan selama periode audit atau setelah periode audit apabila klien telah melaksanakan pencatatan mutasi persediaan dengan baik dan membandingkannya dengan hasil pengamatan atas sediaan. Apabila klien telah mengembangkan metode pengendalian sediaan atau metode penentuan sediaan termasuk metode sampling yang efektif maka auditor harus memperoleh keyakinan prosedur tersebut dapat diandalkan untuk menghasilkan kuantitas yang sama dengan jika dilakukan melalui perhitungan fisik sediaan. Auditor butuh untuk hadir dalam perhitungan sediaan tersebut. Auditor juga perlu memperoleh keyakinan bahwa rancangan pengambilan sampel yang dilakukan oleh klien dalam pengunaan metode sampling yang efektif telah sesuai dengan standar yang diuraikan pada SA 350.

Apabila dengan prosedur-prosedur di atas auditor tidak cukup memperoleh keyakinan, maka auditor perlu melakukan atau mengamati beberapa perhitungan fisik sediaan dan menerapkan pengujian memadai atas transaski yang terkait. Dengan kata lain auditor perlu melakukan sendiri perhitungan fisik sediaan dan tidak bisa hanya mengandalkan catatan atas transaksi. Auditor juga perlu memperoleh keyakinan atas saldo awal sediaan apabila auditor tidak melakukan audit terhadap klien pada tahun-tahun sebelumnya.

Apabila sediaan klien disimpan di gudang umum atau di tangan pihak lain maka auditor perlu melakukan konfirmasi tertulis terhadap perngelola tempat tersebut. Apabila jumlah sediaan yang berada di tangan pihak lain berjumlah signifikan terhadap keseluruhan aset maka auditor perlu melaksanakan prosedur berikut :

1. Menguji prosedur untuk menyelidiki operator gudang dan penilaian kinerja operator gudang.
2. Memperoleh laporan auditor independen atas prosedur pengawasan yang digunakan oleh operator gudang untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa informasi yang diterima dari operator gudang dapat diandalkan.
3. Melakukan pengamatan terhadap perhitungan fisik barang.
4. Jika tanda terima barang gudang telah digadaikan oleh klien sebagai jaminan utang, maka auditor perlu mendapatkan konfirmasi dari kreditur.


Perbandingan antara SPAP Standar Audit Seksi 331 dengan GAAS AU Section 331

Standar Audit Indonesia, bila dibandingkan dengan GAAS AU Section 331, dapat dikatakan mengadopsi penuh isi dari GAAS AU Section 331. Namun pada GAAS AU Section 331 terdapat panduan bila auditor meyakini terdapat fraud, maka untuk mengatasi atau mencegah fraud tersebut auditor akan mengacu pada Statement on Auditing Standards (SAS)-99. Pada Standar Audit Indonesia tidaklah terdapat hal tersebut.

Berikut adalah panduan yang terdapat pada GAAS AU Section 331, yang membedakannya dengan SPAP SA Seksi 331:

1. Bila kuantitas persediaan hanya ditentukan melalui persediaan fisik dan auditor meyakini adanya salah saji material yang disebabkan oleh adanya fraud, maka auditor diizinkan untuk melakukan observasi atas sediaan, kapanpun dan dimanapun dengan tidak diberitahukan sebelumnya. (observasi mendadak/ sidak)
2. Bila catatatn mutasi sediaan yang diselenggarakan dengan baik dicek secara periodik oleh klien melalui perbandingan dengan hasil perhitungan fisik dan auditor berpendapat bahwa terdapat kemungkinan saldo sediaan dimanipulasi pada waktu antara tanggal perhitungan dan tanggal neraca, maka auditor berhak untuk meminta klien untuk melakukan perhitungan sediaan pada tanggal terdekat sebelum tanggal neraca.
3. Bila klien menggunakan metode sampling statistik untuk menghitung jumlah sediaan dan auditor berkeyakinan bahwa hal tersebut kurang benar, maka auditor diharuskan untuk memeriksa hasil perhitungan klien, melakukan perhitungan sediaan, dan melakukan intervening test atas transaksi sediaan yang terjadi antara tanggal perhitungan dan tanggal neraca.

Tidak ada komentar: